----
Mas Shodiq, pa kabar? Mg rahmat & ridlo Allah sll menyertai. Mas, sy mau tnya. Gmn pendapat Mas tentang di haramkannya facebook oleh 800 Kyai se-Jatim. Jujur Mas, sy seneng sx dgn adanya fb sy bs menemukan temen2 lama sy. Klo d haramkan yaaa…. sedikit kecewa. Klo menurut Mas sdr gmn?? Minta pertimbangannya ya…Makasih, & hormat sll.
Tanggapan M Shodiq Mustika:
Alhamdulillaah. Kabarku baik-baik saja. Terima kasih atas doanya.
Beberapa hari belakangan ini memang masalah ini sedang hangat dibicarakan di internet. Kami pun telah menayangkan beritanya di situs ini. (Lihat “NU Menentang Pengharaman Facebook & Friendster” dan “Forum Santri Haramkan Facebook & Friendster“.)
Rupanya fatwa tersebut telah menuai kontroversi. Saat browsing di internet tadi, kujumpai banyak pro-kontra. Sayangnya, tampaknya ada banyak kesalahpahaman terhadap fatwa tersebut. Sebelum mengecek kebenaran beritanya, banyak orang sudah terburu-buru berkomentar. Karena itu, sebelum kusampaikan tanggapanku, di sini lebih dulu hendak aku kutipkan berita yang benar dari situs Majalah Resmi Pondok Pesantre Lirboyo Kediri, Misykat:
Pojok Lirboyo
Sabtu, 23/05/2009Berikut ini adalah Hasil Keputusan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMPPP) ke XI yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiaat Lirboyo Kediri pada hari Rabu dan Kamis 20-21 Mei 2009. Hasil ini diharapkan dapat memperjelas kesimpangsiuran berita terkait fatwa keharaman menggunakan jejaring facebookKerangka Analisis MasalahDewasa ini, perubahan yang paling ngetop dengan terciptanya fasilitas komunikasi ini adalah trend hubungan muda-mudi (ajnabi) via HP yang begitu akrab, dekat dan bahkan over intim. Dengan fasilitas audio call, video call, SMS, 3G, Chatting, Friendster, facebook, dan lain-lain. Jarak ruang dan waktu yang tadinya menjadi rintangan terjalinnya keakraban dan kedekatan hubungan lawan jenis nyaris hilang dengan hubungan via HP. Lebih dari itu, nilai kesopanan dan keluguan seseorang bahkan ketabuan sekalipun akan sangat mudah ditawar menjadi suasana fair dan vulgar tanpa batas dalam hubungan ini. Trend hubungan via HP ini barangkali dimanfaatkan sebagai media menjalin hubungan lawan jenis untuk sekedar “main-main” atau justru lebih ekstrim dari itu. Sedangkan bagi mereka yang sudah mengidap “syndrome usia,” hubungan lawan jenis via HP sangat efektif untuk dimanfaatkan sebagai media PDKT untuk menjajaki atau mengenali karakteristik kepribadian seseorang yang dihasrati yang pada gilirannya akan ia pilih sebagai pasangan hidup atau hanya berhenti pada hubungan sahabat.Pertanyaana. Bagaimana hukum PDKT via HP (telpon, SMS, 3G, chatting, friendster, facebook, dan lain-lain) dengan lawan jenis dalam rangka mencari jodoh yang paling ideal atau untuk penjajakan dan pengenalan lebih intim tentang karakteristik kepribadian seseorang yang diminati untuk dijadikan pasangan hidup, baik sebelum atau pasca khitbah?JawabanKomunikasi via HP pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung. Hukum komunikasi dengan lawan jenis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah, muamalah, dan lain sebagainya.Mengenai pengenalan karakter dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis seperti dalam deskipsi tidak dapat dikategorikan hajat karena belum ada ‘azm (keinginan kuat untuk menikahi orang tertentu). Sedang hubungan via 3G juga tidak diperbolehkan bila menimbulkan syahwat atau fitnah.Referensi
1. Bariqah Mahmudiyyah vol. IV hal. 7
2. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah vol. I hal. 12763
3. Ihya ‘Ulumiddin vol. III hal. 99
4. Hasyiyah al-Jamal vol. IV hal. 120
5. Is’adur Rafiq vol. II hal. 105
6. Al-Fiqhul Islamy vol. IX hal. 629
7. I’anatut Thalibin vol. III hal. 301Pertanyaanb. Mempertimbangkan ekses negatif yang ditimbulkan, kontak via HP (telpon, SMS, 3G, chatting, Friendster, facebook, dan lain-lain) dengan ajnaby, bisakah dikategorikan atau semakna dengan khalwah jika dilakukan di tempat-tempat tertutup ( baca : mojok )?JawabanKontak via HP sebagaimana dalam deskripsi di atas yang dapat menimbulkan syahwat atau fitnah tidak dapat dikategorikan khalwah namun hukumnya haram.Referensi
1. Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 125
2. Al-Qamus al-Fiqhy vol. I hal. 122
3. Bughyatul Mustarsyidin hal. 200
4. Asnal Mathalib vol. IV hal. 179
5. Al-Mausu’atul Fiqhiyyah vol. IXX hal. 267
6. Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 467
7. Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. IV hal. 107-107
8. Hasyiyah Jamal vol. IV hal. 121
9. Is’adur Rafiq vol. II hal. 93
10. Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 121I’anatut Thalibin vol. III hal. 301
11. Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209
Tanggapanku terhadap fatwa tersebut adalah sebagai berikut.
Kita perlu menghargai pandangan para ustadz yang menaruh perhatian besar kepada permasalahan kita. Kita tidak usah “kebakaran jenggot” dengan menghujat, mencaci, menyindir, dan sebagainya. Bagaimanapun, untuk menetapkan hukum terhadap suatu fenomena baru, memang bisa saja dilakukan ijtihad. Namun, perlu kita maklumi bahwa ijtihad itu bisa benar dan bisa pula salah. Kebenarannya tidaklah mutlak.
Aku sendiri sependapat bahwa kita perlu mengatasi dampak buruk teknologi komunikasi seperti itu, khususnya dalam kaitannya dengan pergaulan pria-wanita nonmuhrim. Namun, aku kurang sependapat dengan fatwa pengharaman tersebut. (Aku justru memfasilitasi berdirinya “Ta’aruf Network” untuk saling kenal antara pria-wanita.)
a. Aku berkeyakinan bahwa komunikasi dalam bentuk apa pun (baik tatap muka langsung maupun melalui media) dengan lawan-jenis non-muhrim itu boleh, kecuali bila melanggar larangan syar’i yang qath’i (tegas). (Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan simak postingan “Seperti Nabi, Gaul Islami Pria-Wanita Itu Seluas-luasnya“.)
b. Jika dikhawatirkan akan menimbulkan ekses-ekses negatif, maka upaya sadduddz-dzari’ah (pencegahan) itu paling maksimal hanya bisa menghasilkan hukum makruh, bukan haram. (Untuk penjelasan lebih rinci, lihat artikel “Haramkah ‘jalan menuju zina?’“)
Demikianlah tanggapanku. Wallaahu a’lam.
Atikel ini aku copy dari http://muhshodiq.wordpress.com